Pemkab Simalungun Hapus Denda PBB 100 Persen

 

 

AN, Simalungun-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerapkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.

 

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB Simalungun Raymon Sinaga kepada jurnalis Simadanews saat dikonfirmasi Via seluler Sabtu 19 Agustus 2023.

 

Raymon menyampaikan agar Masyarakat kabupaten Simalungun yang notabene wajib pajak langsung urus PBB gegara denda di hapuskan.

 

“Manfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen. Bayarkan PBB sebelum jatuh tempo,” Raymon Sinaga.

 

Tidak tanggung bak pantun kalo sudah mandi harus basah atau bahasa medanya sepala membantu harus ikhlas Pemkab Simalungun memberlakukan penghapusan denda PBB berlaku hingga 30 November 2023.

 

Selain itu, dijelaskan Penghapusan ini juga berlaku untuk denda pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya.

 

“Mulai tahun berapapun menunggak pajak, kalau dibayar sebelum 30 November 2023, dendanya tidak dibayarkan.Tapi, kalau dibayar setelah jatuh tempo 30 November 2023, belum tentu ada kebijakan ini lagi. Bisa ada, bisa juga tidak,” Tuturnya.

 

Menurut Raymond, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda. Artinya, wajib pajak tinggal membayarkan pokok pajak.

Tujuan penghapusan denda PBB, katanya, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78.

 

 

“Juga untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak melakukan kewajibannya tanpa terbebani denda. Pemutihan denda PBB ini akan diterapkan secara otomatis saat pembayaran melalui aplikasi,” urainya.(SNI-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *